4.1.13

ALASAN LARANGAN WANITA DI BONCENG MOTOR NGANGKANG Kontroversi Aturan Bermotor Di Aceh 2013

ALASAN LARANGAN WANITA DI BONCENG MOTOR NGANGKANG Kontroversi Aturan Bermotor Di Aceh 2013ALASAN LARANGAN WANITA DI BONCENG MOTOR NGANGKANG Kontroversi Aturan Bermotor Di Aceh 2013. Aturan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam memberlakukan larangan khusus perempuan duduk sebagai penumpang motor dengan posisi mengangkang tak hanya ramai jadi pembicaraan masyarakat Indonesia.

Larangan itu sampai juga jadi buah bibir sekaligus bahan pembahasan media internasional. Media otomotif international Jalopnik, misalnya. Media online itu memberikan judul "Where Is The Worst Place In The World To Be A Woman Motorist?" atau artinya "Di mana kah tempat terburuk di dunia bagi wanita pengendara sepeda motor?"

Dalam ulasannya, Jalopnik menulis penumpang perempuan di salah satu kota di Aceh, Indonesia, dilarang mengangkang saat dibonceng menggunakan sepeda motor. Soalnya, itu adalah posisi duduk yang 'tidak benar'.

Mereka juga menyebutkan wanita dapat mengangkang di sepeda motor jika mereka mengemudi dengan berbusana muslim. "Tapi apakah (dibonceng menyamping) dapat memenuhi aspek keselamatan di jalan raya?" tulis Jalopnik.

Menurut para pejabat Lhokseumawe, posisi duduk mengangkang bagi perempuan, tidaklah sesuai dengan budaya Aceh, yang memang menganut syariat Islam lebih ketat dibandingkan kota-kota lain di Indonesia.

Selain itu, peraturan ini disiapkan dengan mempertimbangkan banyaknya perempuan yang dibonceng oleh pria bukan muhrimnya.

Rencananya, peraturan baru ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, yang kemudian akan disahkan menjadi peraturan yang dicatat dalam perundang-undang

Kontroversi Aturan Bermotor di Aceh, Bonceng Menyamping Picu Celaka

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Aceh menerapkan larangan khusus perempuan yang duduk sebagai penumpang motor dengan posisi mengangkang, menuai kritik dari berbagai kalangan.

Para pejabat Lhokseumawe menilai, posisi duduk mengangkang bagi perempuan tidaklah sesuai dengan budaya Aceh, terlebih jika berkendara sepeda motor.

Namun, beberapa kalangan justru menilai posisi duduk menyamping akan membahayakan penumpang, pengendara dan pengguna jalan lainnya.

"Seharusnya sebelum aturan dibuat, terlebih dahulu harus memperhatikan aspek keselamatan, baru kepada estetika, norma, dan agama. Dengan penumpang duduk menyamping kestabilan dan keseimbangan saat berkendara akan berkurang dan itu berbahaya," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, Jumat 4 Januari 2012.

Jusri menjelaskan duduk menyamping tidak aman bagi pembonceng dan menjadi tidak ergonomis bagi penumpang.

"Selain itu pengendara yang membonceng juga berbahaya, karena saat melakukan manuver atau berbelok keseimbangan akan jauh berkurang," kata Jusri.

Dengan posisi itu,  si pembonceng juga sangat berbahaya bagi pengendara lain. "Penggunaan sepeda motor seharusnya tidak boleh keluar dari handle bar atau sejajar dan tidak melebihi posisi stang. Penggunaan box berlebihan juga tidak benar," katanya.

Jusri berharap aturan dibonceng dengan posisi menyamping tidak diterapkan karena sangat berbahaya terutama di jalan raya. "Jalan raya kini telah menjadi ladang pembantaian massal. Seharusnya jangan membuat aturan yang lebih berisiko," katanya lagi.

0 comments:

Post a Comment